Urus SIM Sekarang Bisa Online


Asyik! Sekarang tidak perlu antri buat mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM). Soalnya, awal Desember lalu, tepatnya tanggal 6 Desember 2015 SIM Online resmi diluncurkan di seluruh Indonesia secara serentak. Begitupun dengan Kota Medan, bertepatan di Lapangan Merdeka, Kepolisian Daerah berhasil meresmikannya dengan sukses. Pelayanan SIM online ini sudah berintegrasi dari 45 satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas) Lantas se-Indonesia sehingga dapat diakses dengan mudah tanpa memerlukan banyak biaya dan waktu.
Medan Bisnis, 13 Desember 2015

Kebijakan ini pun disambut baik kalangan masyarakat khususnya mahasiswa karena dianggap bisa memutus mata rantai atau setidaknya mengurangi praktik percaloan. "Semoga pelayanan online ini semakin oke dan benar-benar mempermudah masyarakat," ujar salah seorang mahasiswa. Sesuai peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2010, pengurusan SIM online hanya memerlukan biaya yang terjangkau, seperti SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu, sementara untuk biaya SIM C Rp 75 ribu.




Polri bersama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan Joint Development Program dan Grand Launching pengembangan SIM online dengan penggunaan aplikasinya. Yang kemudian calon pengurus dapat melakukan pembayaran melalui Unit kerja Bank BRI dan E-Channel Bank BRI seperti melalui ATM dan Internet Banking. Program ini merupakan startegi terobosan yang kreatif dari Polri guna memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat yang dahulunya masih memakai sistem manual. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM yang berbasis online tanpa harus kembali ke tempat daerah asal dan bisa mengurus di tempat keberadaan sang calon pengurus.

Tak hanya itu keberadaan SIM online ini juga bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pengurusan SIM tanpa melibatkan makelar/calo yang kini kian marak dan kerap merugikan masyarakat. Adanya SIM online di kota Medan khususnya dimanfaatkan oleh banyak masyarakat luas dan diharapkan masyarakat tersebut dapat senantiasa memenuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara dengan menggunakan SIM, sebab berkendara yang baik adalah cermin budaya bangsa.

Keunggulan dengan adanya SIM online ini adalah selain sistem yang sudah computerized, masyarakat juga tidak perlu mengisi formulir secara hard copy. Hal positif lainnya adalah, Polri akan lebih dimudahkan dalam melakukan kegiatan Monitoring dan Reporting, juga dapat meminimalisir adanya potensi kecurangan yang sering terjadi sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat tidak rancu dalam pola pikir. Adapun yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM online ini adalah e- KTP, SIM yang lama dan surat keterangan sehat dari klinik atau rumah sakit tertentu yang kemudian dibawa ke Sat Lantas Polresta maupun pusat layanan keliling yang terdapat di lokasi strategis untuk dilakukan pencocokan data berupa sidik jari dan foto sehingga dapat langsung dilakukan pencetakan. Khusus untuk perpanjangan agar mengurus dalam jangka dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk mempermudah pengurusan.

Namun, sangat disayangkan perpanjangan SIM secara online ini tidak berlaku untuk semua jenis SIM, hanya diperuntukkan SIM A dan SIM C. Pasalnya untuk pengurusan jenis SIM selain itu diharuskan kembali ke daerah pembuatan dan menjalani uji mengemudi kembali untuk dapat dinilai masih layak atau tidak mendapatkan lisensi dalam mengemudi. (zakiyah rizki sihombing/ ryvani fadlila siregar)

Komentar

Postingan Populer